Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 440/6342 Tahun 2020
Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 440/6342 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemik COVID-19 di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan di Kendari, pada tanggal 10 Desember 2020 dan ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Sulawesi Tenggara, menerangkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 yang dimulai Januari 2021.
Pemerintah daerah diminta mendorong semua satuan pendidikan melakukan persiapan pembelajaran tatap muka sehingga tidak menjadi cluster baru penyebaran COVID-19. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah daerah juga mendorong peranan Puskesmas dalam menerapkan protokol kesehatan dalam mendukung kesiapan sekolah dalam memulai pembelajaran tatap muka dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan anak, guru, orang tua, dan masyarakat.
Agar hal-hal tersebut dapat berjalan dengan baik, melalui surat edaran gubernur ini pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi kesediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka dilakukan secara berjenjang mulai oleh pemerintah daerah, sarana kesehatan dan protokol kesehatan, persetujuan komite sekolah, dan persetujuan orang tua/wali. Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau secara bertahap per wilayah di tingkat kecamatan/desa/kelurahan.
Pemerintah daerah diharapkan selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PENETAPAN DAN PENGUKUHAN KELULUSAN SISWA KLS IX T.P. 2023/2024
Berdasarkan SK Kepala SMPN 16 Kendari Nomor 421.3/37/SMP16/2024 tanggal 10 Juni 2023 tentang PENETAPAN DAN PENGUKUHAN KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS IX TAHUN PELAJARAN 2023/2024,